Jalak Bali, Satwa Langka yang Terancam Punah
Jalak Bali

Nama asli burung ini adalah curik bali. Namun, publik lebih mengenalnya dengan sebutan Jalak Bali. Burung ini memiliki ukuran kurang lebih 25 centimeter, sayap berwarna hitam dan bulu berwarna putih. Kicauannya indah dan warna matanya yang menawan membuat burung ini menjadi incaran para kolektor. Paruhnya runcing, berwarna abu kehitaman dengan ujung paruh kecoklatan, sehingga terlihat lebih garang namun indah. Warna biru terang pada bagian mata terlihat mencolok.

Tidak ada perbedaan signifikan antara yang jantan dan betina. Semua berjambul. Tubuh yang jantan sedikit lebih besar dibandingkan betina. Curik Bali masuk dalam kategori endemik, artinya hanya hidup di Provinsi Bali saja. Oleh pemerintah setempat, burung yang elok ini dijadikan simbol fauna khas daerah. Namun, saat ini penangkarannya ada di mana-mana hingga luar Pulau Bali, bahkan hingga di luar negeri seperti Jepang dan negara-negara di Benua Eropa.

Asal Mula Burung Jalak Bali

Burung khas Bali ini pertama kali ditemukan oleh Dr. Baron Stressmann, kolektor burung asal Inggris dalam kunjungannya ke Pulau Dewata pada tahun 1911. Kedatangannya ke Bali tidak disengaja. Ia singgah karena kapal yang ditumpanginya mengalami kerusakan dan bersandar di pelabuhan Bali. Stressmann menemukan si cantik ini di desa Bubunan, sekitar 50 kilometer dari Singajara.

Pada tahun 1912, Walter Rothschild, pakar hewan dari Inggris mempublikasikan Jalak Bali ini ke penjuru dunia. Sehingga nama latin jalak bali adalah Leucopsar rothschildi diabadikan dari nama Walter Rothschild . Pada tahun 1925, Dr. Baron Viktor von Plesen melakukan lanjutan penelitian mengenai burung ini.  Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa burung ini hanya hidup di Bali bagian Barat. Beberapa kebun binatang lain juga turut mengembangbiakkan satwa ini.

Satwa Langka dan Dilindungi

Jumlahnya yang tipis dan semakin berkurang membuat satwa ini tergolong langka. Sekitar tahun 1910,  jumlahnya ditaksir mencapai 900 ekor di Bali. Tahun 1990, jumlahnya turun drastis menjadi 15 ekor. Tahun 2005, penelitian menemukan bahwa jumlahnya tinggal 5 ekor; akibatnya, pemerintah langsung mengambil inisiatif untuk menegah kepunahannya. Tahun 2008, diperkirakan jumlahnya kembali meningkat menjadi 50 ekor setelah dipelihara di Taman Nasional Bali Barat. Sungguh mengenaskan dan sangat disayangkan jika satwa elok ini punah.

Terancamnya spesies jalak Bali disebabkan oleh berbagai hal, termasuk rawan diburu dan diperdagangkan dengan liar. Selain itu, sempat terjadi kerusakan lingkungan di Taman Nasional Bali Barat yang menyebabkan perkembangan populasi burung ini terganggu. Upaya pelestarian terus dilakukan. Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, yang menyatakan bahwa burung curik Bali dilindungi undang-undang. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan ini, burung khas Bali ini ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga atau indukan.

Habitat Asli Jalak Bali

Jalak Bali, Satwa Langka yang Terancam Punah
Habitat Jalak bali

Burung jalak asal Bali ini biasanya berkembangbiak pada musim penghujan, berkisar antara Oktober hingga bulan Mei tahun berikutnya. Mereka biasa membuat sarang di pepohonan. Burung Jalak ini biasa hidup di semak-semak dan pohon palem pada alam bebas yang berbatasan dengan rerimbunan hutan. Makanan yang biasa dikonsumsi adalah serangga, jangkrik, cacing, jambu dan pisang. Umumnya jalak  suka hidup bergerombol. Namun, jika sudah menemukan ‘kekasihnya’, burung ini akan hidup berpasangan. Terkadang jalak bali ini hidup di perkebunan kelapa milik penduduk setempat. Untuk itu, kesadaran untuk mempertahankan habitat dan melestarikan Jalak Bali perlu terus dipupuk dan dipelihara. Semoga nasib burung ini tidak menyusul Harimau Bali yang dinyatakan punah tahun 1937 karena perburuan dan kehilangan habitat aslinya!